PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Download selengkapnya