Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE...