PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Download selengkapnya