Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA...