Bahwa berdasarkan perkembangan keadaan, jadual kampanye yang merupakan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 107/SK/KPU/Tahun 2009 Tentang Pedoman Jadual Kampanye Pemilihan Umum Partai Politik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dalam Bentuk Rapat Umum sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009 dan keputusan KPU Nomor 173/kpts/KPU/Tahun 2009 perlu diadakan perubahan.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 178 /Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL...