UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG

Bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan jadwal.

Download selengkapnya