Bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan jadwal.
Beranda
Perda Tematik
Dana Dekonsentrasi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI...