Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah memberikan penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan yang memberi peluang untuk pengembangan potensi daerah;

download selengkapnya..