Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 65 ayat (4), Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Beranda
Perda Tematik
Dana Dekonsentrasi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,...