Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Beranda
Perda Tematik
Dana Dekonsentrasi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...