PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 65 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PROVINSI DAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN KABUPATEN/KOTA

Bahwa gubernur selaku wakil pemerintah wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsertrasi dan tugas pembantuan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaporan, penatausahaan, pengendalian pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya.

Download selengkapnya