Bahwa gubernur selaku wakil pemerintah wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsertrasi dan tugas pembantuan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaporan, penatausahaan, pengendalian pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya.
Beranda
Perda Tematik
Dana Dekonsentrasi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 65 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM...