PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA KEPADA LURAH

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah.

Download selengkapnya