PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 35 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN UMUM TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Download selengkapnya