Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2009 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 45 Tahun 2009, telah menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum Kepres No. 17 Tahun 2009 ttg Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum...