Perda Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207 dan Pasal 208 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahunn 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) di Kabupaten Lahat, Khususnya yang berkaitan dengan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah pemberhentian Kepala Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah ke arah  tertibnya pengelolaan pemerintah desa.

Download selengkapnya