Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat diberikan bantuan keuangan. Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan pada setiap tahun anggaran sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Banyuasin Perda No. 34 Tahun 2005 ttg Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada...