Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka dipandang perlu untuk ditindaklanjuti.
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Banyuasin Perda NO. 28 Tahun 2003 ttg Pajak Penerangan Jalan