Bahwa wilayah Kabupaten Banyuasin mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang potensinya belumdikelola secara optimal sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkeinginan untuk mengelola dan mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan, dipandang perlu menetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah.
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Banyuasin Perda No. 6 Tahun 2005 ttg Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Basin...