Dengan hak legislasi yang dimilikinya, DPR dan DPRD memiliki hak dan wewenang masing-masing untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannnya itu. BPK juga dapat memproses secara pidana terperiksa yang tak serius melakukan koreksi terhadap temuannya. Dan terperiksa wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari, sesuai dengan Undang-Undang.
Beranda
Tahukah Anda? Kaitan antara DPR dan DPRD dengan BPK terkait Pemeriksaan terhadap Pengelolaan dan...