Berita Lainnya

sosialisasiSebagai salah satu tahap dalam rangka penyelesaian konsep peraturan BPK tentang Pelaksanaan dan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara (Binbangkum) pada hari Kamis, 18 Juni 2009 melakukan kegiatan Hearing. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminta masukan dari para Pemeriksa yang nantinya dijadikan sebagai bahan diskusi dalam rangka penyempurnaan konsep peraturan dimaksud.

Kegiatan dimulai pada Jam 10.00 WIB dan diawali dengan sambutan dari Drs. Muzakkir selaku Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengingatkan pentingnya masukan dari para pemeriksa, agar konsep peraturan ini nantinya dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Selesai acara pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan konsep oleh nara sumber dari Binbangkum yaitu Silpana Suryani dan Muhammad Mujono, serta penyampaian masukan dan pertanyaan dari para peserta.

Dalam sesi Tanya jawab tersebut secara sekilas juga dijelaskan mengenai perbedaan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil pemeriksaan BPK dan kegiatan Pemantauan Kerugian Negara/daerah.

Hal yang patut dicatat dari kegiatan tersebut adalah bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebaiknya tidak lagi berisi rekomendasi untuk menyetor kerugian, karena telah ada mekanisme penyelesaian kerugian Negara/daerah. Rekomendasi untuk temuan yang berindikasi kerugian Negara sebaiknya menyatakan indikasi kerugian Negara agar diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

BAGIKAN
Berita sebelumyaHello world!
Berita berikutnyaPidato dan makalah