Kasus Audit BI: Aliran Dana YPPI

Deskripsi Singkat

Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling controversial pada tahun 2008, terutama karena  melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka.  Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau.

Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dngan standar pemeriksaan yang berlaku.

Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.

Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.

Kronologis

  • Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK menemukan bahwa terdapat aset/ tanah yang digunakan oleh YLPPI. BI juga menyediakan modal awal YLPPI, memberikan bantuan biaya operasionalnya serta mengawasi manajemennya.
  • Berkaitan dengan dibuatnya peraturan tahun 1993 tentang penggunana asset/tanah oleh YLPPI serta hubungan terafiliasi antara YLPPI dengan BI, maka Tim Audit BPK meminta laporan keuangannya agar dapat diungkapkan dalam Laporan Keuangan BI
  • Dari perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai aset sebesar Rp 93 miliar (Informasi mengenai kekayaan YPPI per 31 Desember 2003 ini diperoleh dari Laporan Keuangannya yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mohammad Toha)
  • Juni 2005-Oktober 2006: Tim Audit BPK melakukan pendalaman dengan kasus dengan menetapkan sendiri metode, teknik, objek pengungkapan kasus, analisis, serta penetapan opini pemeriksaan.
  • Mei 2005: Tim Audit BPK melaporkan kasus Aliran Dana YPPI kepada Ketua BPK, Anwar Nasution.

Temuan Penyimpangan

  1. Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
  2. Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil, ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.
  3. Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Ini bertentangan dengan UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa dana YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial kemsyarakatan.
  4. Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Diduga, dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum untuk menangani masalah hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/ Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi itu disalurkan kepada para pengacara masing-masing. Dan dana Rp 68,5 miliar

Dasar Pengambilan Dana YPPI

  • Keputusan Rapat Dewan Gubernur BI (RDG) tanggal 3 Juni 2003menetapkan agar Dewan Pengawas YLPPI menyediakan dana sebesar Rp 100 milar untuk keperluan insidentil dan mendesak di BI
  • Salah satu dari dua RDG yang dilakukan tanggal 22 Juli 2003 adalah menetapkan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial kemasyarakatan (PPSK) untuk melakukan “penarikan, penggunaan dan penatausahaan” dana yang diambil dari YPPi tersebut.PPSK dibentuk untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka membina hubungan social kemayarakatan.
  • RDG yang kedua dilakukan pada tanggal 22 Juli 2003 menetapkan agar BI mengganti atau mengembalikan dana Rp 100 miliar yang diambilnya dari YPPI.

Penanganan Kasus YPPI

  • 5 Juli 2005: Ketua BPK, Anwar Nasution (AN) memanggil Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah (BA). AN meminta yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak politik maupun mengganggu karirnya sendiri atau karir semua pihak yang terkait.
  • 21 Juli 2005: Ketua BPK memberikan himbauan yang sama pada Paskah Suzetta (PS). Kala itu, PS menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dan kemudian diangkat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
  • Ketua BPK, AN, menyarankan untuk dapat menyelesaikan kasus Aliran Dana YPPI sesuai dengan aturan hukum, termasuk UU tentang Yayasan dan sistem pembukuan BI sendiri. Saran AN secara spesifik adalah:
    • agar seluruh uang YPPI dapat dikembalikan
    • agar pembukuan YPPI dapat dikoreksi kembali
  • Toleransi yang diberikan AN:
    • Memberikan jangka waktu penyelesaian oleh BI yang sama dengan tenggang waktu yang diperlukan Tim Audit BPK untuk mendalami kasus YPPI, termasuk melengkapi data dan bukti.
    • Bila uang YPPI dikembalikan dan pembukuannya dikoreksi, AN akan menulis surat kepada penegak hukum bahwa tidak ada lagi kerugian negara.
    • Toleransi AN ini tidak dpenuhi oleh para pihak tergugat.

Baca Selengkapnya :  Bahasa Indonesia | English Version