Perda NO. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Dengan telah ditetapkannya PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah NO. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukab Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah Kabupaten Banyuasin.

Download Selengkapnya