Pemerintah daerah, telah menyusun dan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2007. Penyusunan APBD TA 2007 tersebut mulai disusun pada tahun 2006 dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Dalam APBD TA 2007 tersebut, termasuk dianggarkan belanja Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional Pimpinan DPRD yang pembayarannya didasarkan pada hukum positif yang berlaku pada saat itu, yaitu Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD.