Perda NO. 14 Tahun 2005 tentang Perizinan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Sejalan dengan semangat demokratis, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

Download Selengkapnya