Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan, Penyelenggaraan dan Izin Tempat Usaha, dan Pemberian Izin dan Retribusi Mendirikan Bangunan / Pembuatan Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Ilir

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.